6/recent/ticker-posts

KEBEBASAN BERSUARA YANG SEMAKIN SEMPIT DI KAMPUS



KEBEBASAN BERSUARA YANG SEMAKIN SEMPIT DI KAMPUS
Sebuah Opini Karya Anggita Putri Damayanti

Kampus seharusnya menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan. Melalui kampus, mahasiswa dapat menyuarakan berbagai persoalan yang ada, mulai dari fasilitas yang kurang memadai hingga ketidakadilan dalam proses pembelajaran. Kritik dan masukan dari mahasiswa sangat diperlukan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada sehingga pendidikan yang diberikan dapat berjalan layak dan optimal.

Namun, pada kenyataannya tidak semua mahasiswa berani bersuara. Banyak di antara mereka memilih diam karena takut menghadapi berbagai resiko, seperti tekanan, ancaman, atau bahkan sikap tidak peduli dari pihak kampus terhadap kritik yang disampaikan. Padahal, kampus merupakan ruang intelektual yang seharusnya membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat secara terbuka. Berbagai kegiatan seperti organisasi kemahasiswaan, forum diskusi, maupun seminar sebenarnya dapat menjadi sarana untuk menyalurkan gagasan dan pemikiran kritis mahasiswa.

Akan tetapi, dalam praktiknya, ruang kebebasan tersebut terasa makin sempit. Tidak sedikit mahasiswa yang merasa takut untuk menyampaikan kritik karena khawatir dicap sebagai mahasiswa yang “sok kritis”, melanggar etika, atau bahkan mendapat penilaian buruk dari dosen. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia masih memiliki tantangan dalam memberikan ruang yang cukup bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat. Kampus yang seharusnya menjadi ruang dialog dan pertukaran gagasan justru terkadang berubah menjadi tempat yang membatasi keberanian mahasiswa untuk bersuara.

Padahal, mahasiswa sebagai bagian dari warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sayangnya, di era saat ini masih terdapat kampus-kampus yang secara tidak langsung membatasi mahasiswa untuk berpikir kritis dan menyuarakan pendapatnya. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dijelaskan bahwa perguruan tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

Indonesia saat ini tengah mempersiapkan diri menuju Visi Indonesia Emas 2045, sehingga generasi muda termasuk mahasiswa diharapkan mampu berpikir kritis, kreatif, dan aktif dalam pembangunan bangsa. Namun, cita-cita tersebut akan sulit tercapai apabila generasi mudanya tidak diberi ruang untuk berpikir kritis, berdialog, dan menyampaikan gagasan secara terbuka. Tanpa ruang kebebasan tersebut, ide dan kreativitas mahasiswa akan terhambat, sehingga potensi mereka tidak dapat berkembang secara maksimal. 

Oleh karena itu, kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kampus-kampus di Indonesia. Kritik dan saran dari mahasiswa tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian penting dari proses akademik yang sehat. Mahasiswa perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pendapatnya secara terbuka, selama dilakukan dengan cara yang bijak, argumentatif, dan bertanggung jawab. Kampus perlu membuka ruang dialog yang lebih sehat antara mahasiswa dan pihak akademik. Dengan adanya komunikasi yang terbuka, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi serta gagasannya tanpa rasa takut, sementara pihak kampus juga dapat menerima masukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Sebagai mahasiswa, saya percaya bahwa keberanian untuk berpikir kritis dan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari proses pembelajaran. Melalui tulisan ini, saya ingin menyampaikan bahwa kebebasan bersuara di kampus perlu dijaga dan diperluas, agar mahasiswa dapat berperan aktif dalam membangun lingkungan akademik yang lebih demokratis dan berkualitas.

Semoga tulisan ini dapat menjadi refleksi bagi kita semua, baik mahasiswa maupun pihak kampus, untuk bersama-sama menciptakan ruang akademik yang lebih terbuka. Karena pada akhirnya, mahasiswa bukan hanya peserta didik, tetapi juga generasi penerus bangsa yang memiliki peran penting dalam membawa perubahan bagi masa depan Indonesia.


Posting Komentar

0 Komentar